Ida Fauziyah Segera Siapkan Surat Edaran Pembayaran THR
Kapal penumpang berbendera Indonesia yang sejak awal didesain dan dilengkapi dengan sarana dan perlengkapan untuk mengangkut peti kemas harus memenuhi beberapa ketentuan.
Kepala Daerah Diminta Tiadakan Buka Puasa Bersama
Kemenhub akan menerbitkan surat edaran tentang petunjuk pelaksanaan teknis di lapangan baik untuk perjalanan luar negeri maupun dalam negeri, yang merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19.
PT MRT Jakarta (Perseroda) juga masih memberlakukan kebijakan untuk tidak berbicara baik satu maupun dua arah selama berada di dalam kereta.
SE tersebut memuat sejumlah ketentuan baru untuk syarat perjalanan di dalam negeri menggunakan moda transportasi udara.
Terbitnya SE tersebut dimaksudkan untuk pemberlakuan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat dalam rangka pencegahan penyebaran varian baru Covid-19 B.1.1.529.
Agar pemerintah daerah dalam menyusun program, kegiatan, subkegiatan, dan anggaran dalam APBD 2022 dilakukan secara efisien, efektif, dan tidak bersifat rutinitas.
Dengan terjaminnya produktivitas di sektor industri, akan dapat memenuhi kebutuhan pasar dan serapan tenaga kerja tetap terjaga.
Bahkan kami juga sampaikan ke perusahaan-perusahaan jika memungkinkan untuk memberikan sarana isolasi mandiri jika ada pekerjanya yang terpapar covid.
Satgas penanganan COVID-19, Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Perhubungan akan mengumumkan keluarnya Surat Edaran Perjalanan Luar Negeri terbaru pada malam ini
Surat Edaran itu berpedoman pada Keputusan Presiden Nomor 11/2020 dan Keputusan Presiden Nomor 12/2020.
Dalam Surat Edaran itu, organisasi terlarang yaitu Partai Komunis Indonesia, Jamaah Islamiyah, Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Front Pembela Islam (FPI), Jamaah Ansharut Daulah (JAD), Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar)
Namun penumpang tetap harus mematuhi protokol kesehatan dan tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan